DATC (Das Aviation Training Centre)
Jl.Husein Sastranegara
Taman Mahkota Mutiara Blok a1 No.20-21
Kelurahan Benda - Tanggerang
Telp : 021 - 54373755 Fax : 54373758
Email : das_aviation@yahoo.co.id
Taman Mahkota Mutiara Blok a1 No.20-21
Kelurahan Benda - Tanggerang
Telp : 021 - 54373755 Fax : 54373758
Email : das_aviation@yahoo.co.id
DATC merupakan penyelenggara Diktat Penerbangan yang didirikan sejak tahun 1996 dibawah bimbingan Pusdiklat – Curug, Das Aviation Training Centre Under Guidance of Civil Aviation Training Centre – Curug (Vide letter No.B/102/226/PPU-96 of December 1996). Kemudian pada tahun 2006 dikembangkan lagi kerjasama dengan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug dengan
No.667/DL-404/STPI-2006
No.078/DAS/DIR/VI-2008
No.667/DL-404/STPI-2006
No.078/DAS/DIR/VI-2008
Penyelenggaraan Diktat DATC tidak perlu diragukan lagi dari segala macam aspek, karena DATC sudah banyak menghasilkan tenaga-tenaga ahli dan mereka telah pula bekerja di berbagai Airlines di Dalam maupun di Luar Negeri. DATC lebih mengutamakan Quality daripada Quantity.
Menyongsong Era Globalisasi atau Open Sky, DATC mengarahkan para siswanya menguasai “AVIATION ENGLISH” agar porsinya tidak diambil oleh warga Negara lain dan kita jangan sampai menjadi penonton di rumah sendiri karena masalah capability terutama berbahasa Inggris. Menunjuk pada Undang-Undang Penerbangan No.15 Tahun 1992 pasal 18 ayat 1 tentang personil Penerbangan wajib memiliki Sertifikat kecakapan dan peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2001 tentang keamanan dan keselamatan Penerbangan pasal 34 butir d tentang kualifikasi personil untuk pengoperasian, perawatan dan pelayanan Jasa Bandar Udara bahwa semua personil yang melakukan kegiatan Penerbangan wajib melaksanakan pelatihan Ramp Safety area.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP 89/IV/2008Pasal 21
Sanksi terhadap usaha kegiatan penunjang Bandar Udara yang tidak memenuhi kewajiban perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9A
Bahwa Administrator Bandar Udara mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penunjang Bandar Udara di wilayah kerjanya sesuai peraturan ini.
Undang – Undang No. 1/2009 antara lain terkait masalah System Navigasi pada bab XII, Keselamatan (XIII), Keamanan(XIV), dan proses investigasi kecelakaan(XVI) . Semua ketentuan-ketentuan yang telah diatur pada Undang – Undang No. I/2009 harus dicermati dan ditaati, mengingat sanksinya cukup berat.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.